Dec 5, 2016

11 Tips Rahasia dan Paling Jitu agar Sukses Bisnis Sebagai Agen, Sub Agen, Pengecer Gas Elpiji (LPG)

Program pemerintah dalam hal pengalihan (konversi) penggunaan minyak tanah ke gas LPG (Liquified Petroleum Gas ) atau sering disebut Elpiji, ternyata berdampak positif. Saat ini sudah hampir sebagian besar masyarakat di Indonesia menggunakan gas elpiji sebagai bahan bakar untuk urusan masak memasak sehari-hari. Untuk skala rumah tangga dan industri kecil, ada beberapa jenis tabung gas elpiji yang dipasarkan oleh Pertamina, diantaranya : 3 kg, 12 kg, 50 kg. Kebanyakan masyarakat menggunakan tabung gas elpijij berukuran 3 Kg yang dibagikan secara gratis oleh pemerintah diawal program konversi, saat kebijakan tersebut akan dijalankan di suatu wilayah (daerah). Gas elpiji isi 3 kg ini dipilih pemerintah. mengingat masyarakat  Indonesia masih banyak dari golongan menengah ke bawah sehingga dengan harga gas isi 3 kg ini dinilai masih cukup terjangkau. Sehingga sampai sekarang ini, tabung gas elpiji 3 kg masih menjadi primadona dan banyak digunakan sebagian besar masyarakat, karena harganya lebih murah (disubsidi pemerintah) dibandingkan gas elpiji yang dikemas dalam tabung ukuran 12 Kg dan 50 Kg. 

Penggunaan gas elpiji (LPG) ini bisa memberikan keuntungan bagi masyarakat karena memasak menjadi lebih efisien, hemat dan lebih bersih karena tidak meninggalkan residu (jelangah) pada peralatan masak seperti panci, kuali, dsb. Disamping itu, dengan adanya program konversi ini, tentu saja memberikan berkah suatu peluang usaha yang sangat menjanjikan bila pandai memanfaatkan momentum seiring meningkatnya kebutuhan gas elpiji tersebut. Bisnis atau usaha yang bisa dijadikan peluang untuk menambah pundi-pundi uang anda adalah menjadi agen, sub agen, dan pengecer gas elpiji (LPG). Berikut adalah penjelasan mengenai istilah tersebut :
  • Agen elpiji adalah badan usaha berbentuk badan hukum (PT/Koperasi) yang merupakan penerima pasokan langsung dari depot gas Pertamina.
  • Sub agen elpiji adalah orang pribadi atau badan hukum yang menjalankan kegiatan penyimpanan dan penyaluran elpiji dengan kapasitas penjualan kurang dari 1 (satu) ton per hari. Dimana sub agen akan mendapat pasokan dari agen untuk selanjutnya dijual serta didistribusikan kepada pengecer (warung, toko, dsb).
  • Pengecer adalah orang atau pihak-pihak yang menyalurkan atau menjual gas elpiji langsung ke konsumen.

Mengapa anda harus menekuni bisnis menjadi agen, sub agen, atau pengecer elpiji (LPG) ? Ini dia beberapa alasan dasar yang paling mendasar, yakni  :
  1. Prospek bisnis gas elpiji ini diprediksi tetap eksis dan cendrung berkembang kedepannya, karena elpiji senantiasa dibutuhkan masyarakat sehari-hari untuk berbagai keperluan dan jumlah rumah tangga yang memakai elpiji akan meningkat dari waktu ke waktu
  2. Permintaan gas elpiji cendrung terus meningkat dari hari ke hari mengingat gas elpiji saat ini merupakan sumber energi yang paling banyak digunakan masyarakat untuk berbagai keperluan mulai dari rumah tangga, industri rumahan (home industri), bahkan industri skala menengah dan besar.
  3. Gas elpiji bukan tergolong barang yang mudah rusak, sehingga jika diperdagangkan atau dijadikan stock barang relative tidak mudah rusak.
  4. Menekuni bisnis gas elpiji ini relative mudah dan tidak membutuhkan investasi yang besar
  5. Dengan menjadi agen gas elpiji maka secara tidak langsung anda telah mendukung program pemerintah dalam melakukan konversi minyak tanah ke elpiji, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penggunaan energi yang ramah lingkungan, murah serta efisien.
Nah, jika anda tertarik menekuni bisnis ini, saya akan memberikan rahasianya yang akan kita bahas pada artikel 11 Tips Rahasia dan Paling Jitu agar Sukses Bisnis Sebagai Agen, Sub Agen, Pengecer Gas Elpiji (LPG), sebagai berikut :
  1. Cari lokasi atau anda bisa menyewa tempat yang memadai, ada akses masuk yang bisa dilalui kendaraan roda empat atau lebih (truck, pickup, dsb). Lokasi ini nantinya akan dijadikan tempat usaha sekaligus gudang untuk penyimpanan stok barang dagangan berupa gas elpiji 3 Kg. Bila anda sudah memiliki lahan kosong yang memadai, itu jauh lebih baik sehingga anda hanya tinggal membangun kantor dan meninggikan lantai gudang untuk menyimpan dan bongkar muat elpiji.
  2. Untuk menjadi agen gas elpiji (LPG) anda harus melakukan persiapan, antara lain :
    • Membuat badan usaha berbentuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas ( PT ) atau Koperasi.
    • Memiliki kantor serta gudang dengan minimal luas 400 m2 , yang dipergunakan untuk menyimpan tabung kosong maupun tabung yang berisi gas elpiji. Gudang dibuat secara permanent dan lantainya ditinggikan dengan ketinggian seukuran bak truk sehingga memudahkan saat melakukan aktivitas bongkar muat elpiji.
    • Agen elpiji, membeli elpiji secara cash kepada Pertamina, dan mengambilnya di lokasi yang telah ditunjuk atau SPPBE (Stasiun Pengisian & Pengangkutan Bulk Elpiji)
    • Memiliki kendaraan untuk mengangkut tabung berisi elpiji, minimal 2 unit dengan perincian 1 unit truck dan 1 unit mobil pick up.
    • Memiliki peralatan seperti timbangan yang sudah ditera metrologi, gas detector, alat pemadam api ringan (APAR), dsb
    • Memasang papan nama sebagai agen resmi gas elpiji, papan larangan merokok, dsb
    • Memiliki izin-izin lain yang dibutuhkan untuk operasional usaha seperti NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SIUP ((Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), SITU (Surat Izin Tempat Usaha), Izin Gangguan atau HO (Hinder Ordonnantie), dll
    • dsb

  1. Sementara persiapan untuk menjadi sub agen (pangkalan) elpiji (LPG) sebagai berikut :
    • Berbentuk perorangan atau badan usaha yang diangkat dan dibina seta berada dibawah supervisi agen elpiji.
    • Memiliki bangunan beratap sebagai gudang untuk menyimpan tabung kosong  maupun yang sudah berisi gas elpiji. 
    • Memiliki timbangan yang sudah ditera metrologi, alat detector gas, alat pemadam api ringan (APAR), dsb 
    • Mengikat kontrak atau kerjasama dengan agen resmi elpiji yang memiliki wilayah distribusi di daerah yang sudah ditentukan. Agen biasanya akan menerbitkan Surat Keterangan kerjasama dan penunjukan anda sebagai sub agen elpiji dengan cakupan distribusi sesuai wilayah operasi agen elpiji tersebut.
    • Bersedia dan berkewajiban menimbun dan menyalurkan elpiji 3 kg ke pengecer atau langsung kepada konsumen akhir. 
    • Memasang papan nama identitas sebagai sub agen yang dan juga mencantumkan Harga Eceren Tertinggi (HET) gas elpiji.
    • Memiliki perijinan yang dibutuhkan secara lengkap sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh pemerintah daerah setempat (misal NPWP, SIUP, TDP, SITU, HO, dll. termasuk Surat Keterangan Izin dan Rekomendasi Mendirikan Pangkalan Elpiji 3 Kg dari kelurahan setempat, dsb
Jika anda memutuskan untuk menjadi sub agen (pangkalan) gas elpiji, maka point-point selanjutnya dibawah ini bisa anda jadikan referensi.
  1. Perlu menyediakan tabung gas elpiji minimal sekitar 200-300 tabung kosong elpiji 3 Kg. Untuk keperluan tabung ini, anda bisa menanyakan ke pihak agen terkait mengenai mekanisme pengadaan tabung gas tersebut apakah harus dibeli seluruhnya atau cukup menempatkan deposit dalam jumlah rupiah tertentu, misalnya senilai jumlah tabung yang ingin anda peroleh. Selain itu, anda bisa sekaligus menanyakan kepada agen mengenai persyaratan lain untuk kerjasama menjadi sub agen elpiji, termasuk pengadaan  stock gas elpiji yang akan anda jual sehari-hari.
  2. Lakukan pemasaran dengan cara mendistribusikan langsung ke pengecer, warung, toko, dsb. sehingga pendapatan anda bisa lebih optimal. Untuk keperluan ini anda bisa menyediakan kendaraan bak terbuka (pick up) bisa berupa mobil atau motor roda tiga dengan bak terbuka
  3. Untuk urusan harga, anda harus mengikuti ketentuan harga standar yang telah ditentukan oleh pihak agen. Biasanya keuntungan rata-rata sekitar Rp.3.000,- s/d Rp. 4.000,- per tabung.
  4. Sebelum didistribusikan, lakukan pemeriksaan atau deteksi tabung gas yang ada di gudang dan akan anda distribusikan. Hal ini untuk memastikan kondisi tabung gas elpiji dalam keadaan baik (tidak mengalami kebocoran) yang bisa menyebabkan takarannya menjadi berkurang, dan juga beresiko membahayakan keselamatan konsumen atau diri anda sendiri.
  5. Investasikan sebagian keuntungan anda untuk membeli tabung elpiji baru kembali agar stock anda terus bertambah dan semakin banyak, sehingga usaha anda kian besar nantinya.
  6. Dalam bisnis ini kejujuran harus dijalankan, jangan melakukan kecurangan dan tindakan illegal (melawan hukum) seperti mengurangi isi tabung atau menyuntik gas subsidi ke tabung non subsidi untuk mendapatkan keuntungan.
  7. Untuk menarik perhatian konsumen anda, sebaiknya tenaga pemasaran atau tenaga operasional lapangan anda dibekali dengan pengetahuan dasar mengenai cara menggunakan dan merawat kompor elpiji yang benar serta aman, cara mengganti tabung gas, meletakan atau memperlakukan tabung gas, mendeteksi kebocoran tabung/selang gas, dsb untuk mencegah bahaya kebakaran atau ledakan tabung gas elpiji. Dengan cara ini konsumen akan menjadi senang dan mereka lebih yakin untuk membeli gas elpiji dari anda.
  8. Agar keuntungan bisnis ini bisa lebih optimal, tidak ada salahnya anda juga menjual sparepart untuk keperluan kompor dengan bahan bakar elpiji (LPG), seperti : mesin kompor gas (pemantik), burner, regulator gas (standard atau yang memakai indicator/jarum penunjuk isi gas), selang gas dan spiral, klem selang, seal regulator O-ring, pentil otomatis, tungku penyangga, tombol putar (knob) kompor, alat pengaman regulator, detektor kebocoran gas, dsb. Atau jika anda ahli dalam mereparasi atau service kompor gas elpiji, ini  juga bisa dijadikan bisnis pendukung.